Keputusan Presiden Nomor 114 Tahun 2000

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 114 TAHUN 2000

 

Menimbang

  • bahwa setelah mempertimbangkan secara seksama permohonan para narapidana yang namanya sebagaimana termaksud dalam surat Menteri Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia Nomor M.HN.02.01-03 tanggal 11 Juli 2000, dinilai terdapat cukup alasan untuk memberikan perubahan menjalani masa pidana penjara seumur hidup menjadi pidana penjara sementara ;
  • bahwa narapidana yang tercantum namanya pada kolom 2 Lampiran Keputusan Presiden ini adalah narapidana yang dikenakan pidana penjara seumur hidup dan telah menjalani pidana sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun berturut-turut serta berkelakuan baik ;
  • bahwa kepada narapidana sebagaimana tersebut pada huruf b perlu diberikan perubahan menjalani masa pidana penjara seumur hidup menjadi pidana penjara sementara dan ditetapkan dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia.

 

Mengingat

  • Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945 ;
  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana ;
  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3614) ;
  • Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3846) ;
  • Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 223).

 

Keputusan Presiden Nomor 114 Tahun 2000

Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab

Download [795.00 B]

 

Kunjungi https://catatanhukum.id  untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id

"Tidak ada perdamaian tanpa keadilan. Tidak ada keadilan tanpa kebenaran. Dan tidak ada kebenaran kecuali seseorang bangkit untuk mengatakan yang sebenarnya."

Peraturan Presiden Nomor 194 Tahun 2014

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 194 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 4 TAHUN 2010 TENTANG PENUGASAN KEPADA PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) UNTUK MELAKUKAN PERCEPATAN PEMBANGUNAN PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK YANG MENGGUNAKAN ENERGI TERBARUKAN, BATUBARA, DAN GAS   Menimbang bahwa Pemerintah berupaya

Read More »

Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 192 TAHUN 2014 TENTANG BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN   Menimbang bahwa kesejahteraan rakyat dicapai melalui pembangunan nasional dan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah; bahwa untuk melaksanakan pembangunan nasional dan anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah secara transparan, akuntabel dan

Read More »

Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 191 TAHUN 2014 TENTANG PENYEDIAAN, PENDISTRIBUSIAN DAN HARGA JUAL  ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK   Menimbang bahwa dengan mempertimbangkan perkembangan kebutuhan nasional atas Bahan Bakar Minyak dan dalam rangka pemberian subsidi yang lebih tepat sasaran kepada konsumen pengguna tertentu serta guna

Read More »