KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 119 TAHUN 2000 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 9 TAHUN 1985 TENTANG JENJANG PANGKAT DAN TUNJANGAN JABATAN STRUKTURAL, SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 30 TAHUN 1999
Menimbang
- bahwa dengan Keputusan Presiden Nomor 127 Tahun 1999 telah ditetapkan Pembentukan Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara dan Sekretariat Jenderal Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara;
- bahwa untuk menjamin peningkatan dan pembinaan profesi dan karier kepangkatan serta kesesuaian pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian, dipandang perlu mengatur jabatan struktural di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggaraan Negara dalam suatu Keputusan Presiden.
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890);
- Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851);
- Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1994 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3546) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3775);
- Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1985 tentang Jenjang Pangkat dan Tunjangan Jabatan Struktural, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1999;
- Keputusan Presiden Nomor 127 Tahun 1999 tentang Pembentukan Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara dan Sekretariat Jenderal Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara.
Keputusan Presiden Nomor 119 Tahun 2000
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id