KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 123 TAHUN 2000 TENTANG PEMBUBARAN DEWAN PENGEMBANGAN USAHA NASIONAL
Menimbang
- bahwa untuk lebih meningkatkan kinerja Kabinet Periode 1999-2004 dalam upaya mempercepat pemulihan ekonomi nasional, dipandang perlu untuk membubarkan Dewan Pengembangan Usaha Nasional sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 165 Tahun 1999 tentang Dewan Pengembangan Usaha Nasional;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
Keputusan Presiden Nomor 123 Tahun 2000
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id