KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 126 TAHUN 2000 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 27 TAHUN 1993 TENTANG PENDIRIAN SEKOLAH TINGGI PERIKANAN
Menimbang
- bahwa dengan diangkatnya Menteri Kelautan dan Perikanan dengan Keputusan Presiden Nomor 234/M Tahun 2000, maka fungsi pembinaan terhadap pelaksanaan pendidikan Sekolah Tinggi Perikanan berada pada Departemen Kelautan dan Perikanan;
- bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, dipandang perlu mengubah Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1993 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Perikanan;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 6, Tambahan Lembaran NegaraNomor 3390);
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3859);
- Keputusan Presiden Nomor 234/M Tahun 2000;
Keputusan Presiden Nomor 126 Tahun 2000
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id