Keputusan Presiden Nomor 129 Tahun 2000

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 129 TAHUN 2000 TENTANG PENAMBAHAN WILAYAH KERJA PERUSAHAAN UMUM (PERUM) JASA TIRTA I DI WILAYAH SUNGAI BENGAWAN SOLO

 

Menimbang

  • bahwa dengan telah dibangunnya prasarana pengairan pada wilayah Sungai Bengawan Solo, maka untuk menjaga kelangsungan fungsinya perlu dilaksanakan upaya eksploitasi dan pemeliharaan yang tidak memberatkan Pemerintah dengan melakukan pengusahaan atas air dan atau sumber-sumber air pada wilayah sungai tersebut oleh suatu badan pengelola;
  • bahwa Perusahaan Umum (PERUM) Jasa Tirta I yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1990 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 93 Tahun 1999 merupakan badan usaha pengelola air dan sumber-sumber air serta prasarana pengairan di wilayah sungai Kali Brantas yang dinilai mampu melaksanakan tugasnya dengan baik, sehingga memenuhi syarat untuk ditambah wilayah kerjanya dengan pengusahakan air dan atau sumber-sumber air pada wilayah sungai sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
  • bahwa ketentuan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 93 Tahun 1999 tentang Perusahaan Umum (PERUM) Jasa Tirta I menyatakan pengusahaan air dan atau sumber-sumber air di sungai lainnya oleh Perusahaan Umum (PERUM) Jasa Tirta I ditetapkan oleh Presiden;
  • bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu ditetapkan penambahan wilayah kerja Perusahaan Umum (PERUM) Jasa Tirta I di wilayah Sungai Bengawan Solo dengan Keputusan Presiden;

 

Mengingat

  • Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar 1945;
  • Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3046);
  • Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, TambahanLembaran Negara Nomor 3839);
  • Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1981 tentnag Iuran Pembiayaan Eksploitasi dan Pemeliharaan Prasarana Pengairan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3189);
  • Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982 tentang Tata Pengaturan Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3225);
  • Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991 tentang Sungai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3445);
  • Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1998 tentang Perusahaan Umum (PERUM) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3732);
  • Peraturan Pemerintah Nomor 93 Tahun 1999 tentang Perusahaan Umum(PERUM) Jasa Tirta I  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 202);
  • Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952).

 

Keputusan Presiden Nomor 129 Tahun 2000

Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab

Download [795.00 B]

 

Kunjungi https://catatanhukum.id  untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id

"Tidak ada perdamaian tanpa keadilan. Tidak ada keadilan tanpa kebenaran. Dan tidak ada kebenaran kecuali seseorang bangkit untuk mengatakan yang sebenarnya."

Peraturan Presiden Nomor 194 Tahun 2014

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 194 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 4 TAHUN 2010 TENTANG PENUGASAN KEPADA PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) UNTUK MELAKUKAN PERCEPATAN PEMBANGUNAN PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK YANG MENGGUNAKAN ENERGI TERBARUKAN, BATUBARA, DAN GAS   Menimbang bahwa Pemerintah berupaya

Read More »

Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 192 TAHUN 2014 TENTANG BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN   Menimbang bahwa kesejahteraan rakyat dicapai melalui pembangunan nasional dan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah; bahwa untuk melaksanakan pembangunan nasional dan anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah secara transparan, akuntabel dan

Read More »

Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 191 TAHUN 2014 TENTANG PENYEDIAAN, PENDISTRIBUSIAN DAN HARGA JUAL  ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK   Menimbang bahwa dengan mempertimbangkan perkembangan kebutuhan nasional atas Bahan Bakar Minyak dan dalam rangka pemberian subsidi yang lebih tepat sasaran kepada konsumen pengguna tertentu serta guna

Read More »