KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 132 TAHUN 2000 TENTANG PEMBENTUKAN KEJAKSAAN NEGERI SAMBAS, KEJAKSAAN NEGERI NUNUKAN, KEJAKSAAN NEGERI BONTANG, KEJAKSAAN NEGERI TILAMUTA, DAN KEJAKSAAN NEGERI UNA AHA
Menimbang
- bahwa dengan meningkatnya jumlah perkara pidana maupun perkara lainnya yang terjadi di Kabupaten Sambas, Kabupaten Nunukan, Kota Bontang, Kabupaten Boalemo, dan Kabupaten Kendari yang tidak mampu lagi ditangani oleh cabang Kejaksaan Negeri Singkawang di Sambas, cabang Kejaksaan Negeri Tenggarong di Bontang, cabang Kejaksaan NegeriLimboto di Tilamuta, dan Kejaksaan Negeri Kendari serta untuk menunjang kelancaran tugas dan fungsi Kejaksaan Republik Indonesia, dipandang perlu membentuk Kejaksaan Negeri di Sambas, Nunukan, Bontang, Tilamuta, dan Una Aha;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1991 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri dibentuk dengan Keputusan Presiden;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu ditetapkan Keputusan Presiden tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Sambas, Kejaksaan Negeri Nunukan, Kejaksaan Negeri Bontang, Kejaksaan Negeri Tilamuta, dan Kejaksaan Negeri Una Aha;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Tahun 1953 Nomor 9) sebagai Undang-undang jo Undang-undang Nomor 10 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkayang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3823);
- Undang-undang Nomor 5 Tahun 1991 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3451);
- Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
- Undang-undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 175, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3896);
- Undang-undang Nomor 50 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Boalemo (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 178, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3899);
- Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1982 tentang Pemindahan Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Kendari dari Wilayah Kota Administratif Kendari ke Kecamatan Una Aha di Wilayah Kabuapten Daerah Tingkat II Kendari (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 53);
- Keputusan Presiden Nomor 86 Tahun 1999 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia.
Keputusan Presiden Nomor 132 Tahun 2000
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id