KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 141 TAHUN 2000
Menimbang
- bahwa dalam upaya untuk mewujudkan tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara yang lebih menjamin kelancaran penyelenggaraan pemerintahan negara, pembangunan nasional, memperkokoh hak asasi manusia, rekonsiliasi nasional, serta persatuan dan kesatuan bangsa, diperlukan adanya upaya hukum yang berupa pemberian amnesti dan rehabilitasi ;
- bahwa setelah memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat dalam suratnya Nomor PW.001/4112/DPR-RI/1999 tanggal 15 Nopember 1999, Ketua Mahkamah Agung dalam suratnya Nomor KMA/1217/XII/1999 tanggal 31 Desember 1999, dan Menteri Hukum dan Perundang-undangan dalam suratnya Nomor M.PW.07.03-164 tanggal 19 Juli 2000, dipandang perlu memberikan amnesti dan rehabilitasi kepada mereka yang tersebut dalam surat dimaksud ;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (1) dan (2) Undang-undang Dasar 1945.
Keputusan Presiden Nomor 141 Tahun 2000
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id