KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 143 TAHUN 2000 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 177 TAHUN 1999 TENTANG KOMITE KEBIJAKAN SEKTOR KEUANGAN
Menimbang
- bahwa sehubungan dengan penyusunan kembali Kabinet Persatuan Nasional Periode 1999-2004, dipandang perlu melakukan penyesuaian terhadap susunan keanggotaan Komite Kebijakan Sektor Keuangan;
- bahwa berdasarkan hal tersebut, perlu ditetapkan Keputusan Presiden tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 177 Tahun 1999 tentang Komite Kebijakan Sektor Keuangan.
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana diubah dengan Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar 1945;
- Keputusan Presiden Nomor 177 Tahun 1999 tentang Komite Kebijakan Sektor Keuangan.
Keputusan Presiden Nomor 143 Tahun 2000
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id