Keputusan Presiden Nomor 144 Tahun 2000

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 144 TAHUN  2000 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 118 TAHUN 1999 TENTANG PENENTUAN DAN PEROLEHAN KURSI HASIL PEMILIHAN UMUM 1999 UNTUK DPRD I PROPINSI DAERAH ISTIMEWA ACEH, DPRD II KABUPATEN PIDIE DAN ACEH UTARA

 

Menimbang

  • bahwa situasi dan kondisi keamanan yang kurang mendukung dalam pelaksanaan Pemilihan Umum 1999 pada Kabupaten Pidie dan Kabupaten Aceh Utara, dan tidak dapat dilaksanakannya Pemilihan Umum Susulan bagi Daerah bersangkutan, mengakibatkan pembentukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang difinitif yang sesuai dengan aspirasi rakyat belum dapat dilaksanakan;
  • bahwa keberadaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pidie dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Aceh Utara Tahun 1999 bersifat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 188 Tahun 1999, dan sesuai kesepakatan Partai-Partai Politik di Kabupaten Pidie dan Aceh Utara yang didukung oleh Dewan Pimpinan Wilayah dan Dewan Pimpinan Daerah masing-masing Partai Politik, perlu ditetapkan pembagian kursidengan menerapkan komposisi perolehan suara Pemilihan Umum  Tahun 1999 di Propinsi Daerah Istimewa Aceh;
  • bahwa dengan memperhatikan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, untuk pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan RakyatDaerah Kabupaten Pidie dan Dewan Perwakilan  Rakyat Daerah Kabupaten Aceh Utara yang definitif, perlu ditetapkan dengan Keputusan Presiden;

 

Mengingat

  • Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945;
  • Undang-undang Nomor 2 Tahun 1999 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3809);
  • Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2000 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 71, Tambahan Lembaran NegaraNomor 3959);
  • Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 24, Tambahan Lembaran NegaraNomor 3811);
  • Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
  • Keputusan Presiden Nomor 92 Tahun 1999 tentang Pengesahan Penetapan Keseluruhan Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Tahun 1999 untuk DPR, DPRD I, dan DPRD II secara Nasional;
  • Keputusan Presiden Nomor 118 Tahun 1999 tentang Penentuan dan Perolehan Kursi Hasil Pemilihan Umum 1999 untuk DPRD I Propinsi Daerah Istimewa Aceh, DPRD II Kabupaten Pidie dan Aceh Utara

 

Keputusan Presiden Nomor 144 Tahun 2000

Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab

Download [795.00 B]

 

Kunjungi https://catatanhukum.id  untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id

"Tidak ada perdamaian tanpa keadilan. Tidak ada keadilan tanpa kebenaran. Dan tidak ada kebenaran kecuali seseorang bangkit untuk mengatakan yang sebenarnya."

Peraturan Presiden Nomor 194 Tahun 2014

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 194 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 4 TAHUN 2010 TENTANG PENUGASAN KEPADA PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) UNTUK MELAKUKAN PERCEPATAN PEMBANGUNAN PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK YANG MENGGUNAKAN ENERGI TERBARUKAN, BATUBARA, DAN GAS   Menimbang bahwa Pemerintah berupaya

Read More »

Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 192 TAHUN 2014 TENTANG BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN   Menimbang bahwa kesejahteraan rakyat dicapai melalui pembangunan nasional dan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah; bahwa untuk melaksanakan pembangunan nasional dan anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah secara transparan, akuntabel dan

Read More »

Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 191 TAHUN 2014 TENTANG PENYEDIAAN, PENDISTRIBUSIAN DAN HARGA JUAL  ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK   Menimbang bahwa dengan mempertimbangkan perkembangan kebutuhan nasional atas Bahan Bakar Minyak dan dalam rangka pemberian subsidi yang lebih tepat sasaran kepada konsumen pengguna tertentu serta guna

Read More »