KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 144 TAHUN 2000 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 118 TAHUN 1999 TENTANG PENENTUAN DAN PEROLEHAN KURSI HASIL PEMILIHAN UMUM 1999 UNTUK DPRD I PROPINSI DAERAH ISTIMEWA ACEH, DPRD II KABUPATEN PIDIE DAN ACEH UTARA
Menimbang
- bahwa situasi dan kondisi keamanan yang kurang mendukung dalam pelaksanaan Pemilihan Umum 1999 pada Kabupaten Pidie dan Kabupaten Aceh Utara, dan tidak dapat dilaksanakannya Pemilihan Umum Susulan bagi Daerah bersangkutan, mengakibatkan pembentukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang difinitif yang sesuai dengan aspirasi rakyat belum dapat dilaksanakan;
- bahwa keberadaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pidie dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Aceh Utara Tahun 1999 bersifat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 188 Tahun 1999, dan sesuai kesepakatan Partai-Partai Politik di Kabupaten Pidie dan Aceh Utara yang didukung oleh Dewan Pimpinan Wilayah dan Dewan Pimpinan Daerah masing-masing Partai Politik, perlu ditetapkan pembagian kursidengan menerapkan komposisi perolehan suara Pemilihan Umum Tahun 1999 di Propinsi Daerah Istimewa Aceh;
- bahwa dengan memperhatikan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, untuk pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan RakyatDaerah Kabupaten Pidie dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Aceh Utara yang definitif, perlu ditetapkan dengan Keputusan Presiden;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 2 Tahun 1999 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3809);
- Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2000 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 71, Tambahan Lembaran NegaraNomor 3959);
- Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 24, Tambahan Lembaran NegaraNomor 3811);
- Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
- Keputusan Presiden Nomor 92 Tahun 1999 tentang Pengesahan Penetapan Keseluruhan Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Tahun 1999 untuk DPR, DPRD I, dan DPRD II secara Nasional;
- Keputusan Presiden Nomor 118 Tahun 1999 tentang Penentuan dan Perolehan Kursi Hasil Pemilihan Umum 1999 untuk DPRD I Propinsi Daerah Istimewa Aceh, DPRD II Kabupaten Pidie dan Aceh Utara
Keputusan Presiden Nomor 144 Tahun 2000
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id