Keputusan Presiden Nomor 148 Tahun 2000

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 148 TAHUN 2000 TENTANG UANG KEHORMATAN BAGI KETUA, ANGGOTA, DAN SEKRETARIS JENDERAL DEWAN TANDA-TANDA KEHORMATAN REPUBLIK INDONESIA SERTA HONORARIUM BAGI KEPALA DAN ANGGOTA SEKRETARIAT BIRO DEWAN TANDA-TANDA KEHORMATAN REPUBLIK INDONESIA

 

Menimbang

  • bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1959 tentang Ketentuan-ketentuan Umum mengenai Tanda-tanda Kehormatan dibentuk Dewan Tanda-tanda Kehormatan Republik Indonesia dan Kepada Ketua dan Anggota-anggotanya diberikan uang kehormatan;
  • bahwa untuk melaksanakan tugasnya, Dewan Tanda-tanda Kehormatan Republik Indonesia sehari-hari dibantu oleh Sekretariat Biro Dewan Tanda-tanda Kehormatan Republik Indonesia yang dipimpin oleh Sekretaris Jenderal Dewan Tanda-tanda Kehormatan Republik Indonesia;
  • bahwa honorarium Ketua, Anggota, dan Sekretaris Jenderal Dewan Tanda-tanda Kehormatan Republik Indonesia serta anggita Sekretariat Biro Dewan Tanda-tanda Kehormatan Republik Indonesia yang selama ini diberikan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 65 Tahun 1972 tentang Honorarium Bagi Ketua/Wakil Ketua, Sekretaris/Wakil Sekretaris, Anggota dan Tenaga/Penasehat Ahli dari pada Dewan/Sub Dewan, Panitia, Team Lembaga dan/atau Badan Koordinasi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 1984, sudah tidak sesuai lagi dengan situasi dan kondisi saat ini;
  • bahwa sehubungan dengan hak-hak tersebut di atas pada huruf a, b, dan c, dipandang perlu menetapkan Uang Kehormatan Bagi Ketua, Anggota dan Sekretaris Jenderal Dewan Tanda-tanda Kehormatan Republik Indonesia dan Honorarium Bagi Kepala dan Anggota Sekretariat Biro Dewan Tanda-tanda Kehormatan Republik Indonesia;

 

Mengingat

  • Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
  • Undang-undang Darurat Nomor 4 Tahun 1959 tentang Ketentuan-ketentuan Umum mengenai Tanda-tanda Kehormatan;
  • Keputusan Presiden Nomor 65 Tahun 1972 tentang Honorarium Bagi Ketua/Wakil Ketua, Sekretaris/Wakil Sekretaris, Anggota dan Tenaga/Penasehat Ahli dari pada Dewan/Sub Dewan, Panitia, Team Lembaga dan/atau Badan Koordinasi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 1984;

 

Keputusan Presiden Nomor 148 Tahun 2000

Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab

Download [795.00 B]

 

Kunjungi https://catatanhukum.id  untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id

"Tidak ada perdamaian tanpa keadilan. Tidak ada keadilan tanpa kebenaran. Dan tidak ada kebenaran kecuali seseorang bangkit untuk mengatakan yang sebenarnya."

Peraturan Presiden Nomor 194 Tahun 2014

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 194 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 4 TAHUN 2010 TENTANG PENUGASAN KEPADA PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) UNTUK MELAKUKAN PERCEPATAN PEMBANGUNAN PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK YANG MENGGUNAKAN ENERGI TERBARUKAN, BATUBARA, DAN GAS   Menimbang bahwa Pemerintah berupaya

Read More »

Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 192 TAHUN 2014 TENTANG BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN   Menimbang bahwa kesejahteraan rakyat dicapai melalui pembangunan nasional dan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah; bahwa untuk melaksanakan pembangunan nasional dan anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah secara transparan, akuntabel dan

Read More »

Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 191 TAHUN 2014 TENTANG PENYEDIAAN, PENDISTRIBUSIAN DAN HARGA JUAL  ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK   Menimbang bahwa dengan mempertimbangkan perkembangan kebutuhan nasional atas Bahan Bakar Minyak dan dalam rangka pemberian subsidi yang lebih tepat sasaran kepada konsumen pengguna tertentu serta guna

Read More »