KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 151 TAHUN 2000 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 49 TAHUN 2000 TENTANG DEWAN PERTIMBANGAN OTONOMI DAERAH SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 84 TAHUN 2000
Menimbang
- bahwa dengan terbentuknya kabinet baru periode tahun 1999-2004 sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 234/M tahun 2000, dipandang perlu menyempurnakan Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 200 tentang Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 2000;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
- Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Pertimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
- Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
- Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 2000 tentang Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor44) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 2000 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 70);
- Keputusan Presiden Nomor 234/M Tahun 2000 tentang Susunan Kabinet Periode Tahun 1999-2004;
Keputusan Presiden Nomor 151 Tahun 2000
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id