KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 154 TAHUN 2000 TENTANG PENGESAHAN PROTOCOL ON THE SPECIAL ARRANGEMENT FOR SENSITIVE AND HIGHLY SENSITIVE PRODUCTS
Menimbang
- bahwa di Singapura, pada tanggal 30 September 1999 Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Protocol on the Special Arrangement for Sensitive and Highly Sensitive Products, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Negara-negara anggota ASEAN;
- bahwa sehubungan dengan itu, dipandang perlu untuk mengesahkan Protocol tersebut dengan Keputusan Presiden;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4012);
- Keputusan Presiden Nomor 85 Tahun 1995 tentang Pengesahan Protocol to Amend the Agreement on the Common Effective Preferential Tariff (CEPT) Scheme for the ASEAN Free Trade Area (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 79);
Keputusan Presiden Nomor 154 Tahun 2000
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id