KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 157 TAHUN 2000 TENTANG PEMBENTUKAN TIM KERJA PUSAT IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 1999 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 1999 TENTANG PERIMBANGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH
Menimbang
- bahwa untuk percepatan implementasi Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah sebagaimana diamanatkan dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republlik Indonesia Nomor IV/MPR/1999 dan Nomor IV/MPR/2000, dipandang perlu membentuk Tim Kerja Pusat Implementasi Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah dan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomo 3839);
- Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
- Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
- Keputusan Presiden Nomor 234/M Tahun 2000 tentang Susunan Kabinet Periode Tahun 1999-2004;
Keputusan Presiden Nomor 157 Tahun 2000
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id