KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 158 TAHUN 2000 TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL JAKSA
Menimbang
- bahwa Tunjangan Jaksa sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1985 tentang Tunjangan Jabatan Jaksa sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, oleh karena itu dipandang perlu untuk menyesuaikan kembali Tunjangan Jabatan Fungsional Jaksa dengan Keputusan Presiden
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Nomor 304) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 169, Tambahan Lembaran Nomor 3890);
- Undang-undang Nomor 5 Tahun 1991 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3451);
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 11,Tambahan Lembaran Negara Nomor 3098) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1997 (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 19);
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3547);
- Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1989 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil;
Keputusan Presiden Nomor 158 Tahun 2000
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id