KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 165 TAHUN 2000 TENTANG KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA DEPARTEMEN
Menimbang
- bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas Kabinet dan untuk lebih meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan agar dapat berjalan lancar, berdaya guna dan berhasil guna, dipandang perlu menetapkan kedudukan, tugas, fungsi, kewenangan, susunanorganisasi, dan tata kerja Departemen;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
- Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
- Keputusan Presiden Nomor 234/M Tahun 2000;
- Keputusan Presiden Nomor 289/M Tahun 2000;
Keputusan Presiden Nomor 165 Tahun 2000
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id