KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 173 TAHUN 2000 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 166 TAHUN 2000 TENTANG KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA LEMBAGA PEMERINTAH NON DEPARTEMEN
Menimbang
- bahwa dalam rangka mendukung terselenggaranya tertib adrninistrasi pemerintahan, dipandang perlu menyempurnakan Keputusan Presiden Nomor 166 Tahun 2000 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran NegaraNomor 3839);
- Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan. Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (LembagaNegara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor3952);
- Keputusan Presiden Nomor 121 Tahun 2000 tentang Penugasan Presiden Kepada Wakil Presiden Untuk Melaksanakan Tugas Teknis PemerintahanSehari-hari;
- Keputusan Presiden Nomor 166 Tahun 2000 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen;
Keputusan Presiden Nomor 173 Tahun 2000
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id