PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 2011 TENTANG JABATAN YANG TIDAK BOLEH DIRANGKAP OLEH HAKIM AGUNG DAN HAKIM
Menimbang
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, dan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara; - bahwa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1993 tentang
Larangan Perangkapan Jabatan Hakim Agung dan Hakim sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan peradilan, sehingga perlu diganti; - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, per lu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jabatan yang Tidak Boleh Dirangkap Oleh Hakim Agung dan Hakim;
Mengingat
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1985 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3316)
sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4958); - Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1986 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3327), sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang
Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5077); - Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3344), sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 160, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5079); - Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1989 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3400), sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5078); - Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076);
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2011
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id