PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 54 TAHUN 2011 TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PT PUPUK ISKANDAR MUDA YANG SELANJUTNYA DIALIHKAN SELURUHNYA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PUPUK SRIWIDJAJA
Menimbang
- bahwa untuk penyelamatan perekonomian nasional melalui penguatan program pemerintah di bidang
ketahanan pangan khususnya penyediaan pupuk oleh PT Pupuk Iskandar Muda dan untuk meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pupuk Sriwidjaja, perlu melakukan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham PT Pupuk
Iskandar Muda yang selanjutnya dialihkan seluruhnya menjadi penambahan Penyertaan Modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pupuk Sriwidjaja; - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham PT Pupuk Iskandar Muda Yang Selanjutnya Dialihkan Seluruhnya ke Dalam
Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pupuk Sriwidjaja;
Mengingat
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297);
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); - Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5167) sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5233);
- Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4555);
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2011
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id