PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 63 TAHUN 2011 TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA UNTUK PEMBENTUKAN CREDIT GUARANTEE AND INVESTMENT FACILITY
Menimbang
- bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan pasar obligasi di negara anggota Association of Southeast Asian Nations (ASEAN)+3 (China, Jepang dan Korea), diperlukan pemberian dukungan penjaminan terhadap perusahaan di negara tersebut dalam rangka penerbitan surat utang dan obligasi;
- bahwa untuk dapat memberikan penjaminan pada perusahan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, negara anggota ASEAN, China, Jepang, dan Korea bersama Asian Development Bank sepakat untuk membentuk Credit Guarantee and Investment Facility;
- bahwa dalam rangka pembentukan Credit Guarantee and Investment Facility sebagaimana dimaksud dalam huruf b perlu melakukan penyertaan modal negara pada Credit Guarantee and Investment Facility yang bersumber dariAnggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan huruf c serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pembentukan Credit Guarantee And Investment Facility;
Mengingat
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); - Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 126) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5233);
Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2011
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id