PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2008 TENTANG HAK KEUANGAN DAN FASILITAS LAINNYA BAGI KEPALA BADAN PELAKSANA, WAKIL KEPALA BADAN PELAKSANA, SEKRETARIS BADAN PELAKSANA DAN DEPUTI BADAN PELAKSANA PADA BADAN PENANGGULANGAN LUMPUR SIDOARJO
Menimbang
- bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2007 tentang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo telah ditetapkan susunan organisasi dan tata kerja Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo;
- bahwa dalam rangka lebih meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian dan semangat kerja serta mendukung kelancaran operasional pelaksanaan tugas Badan Pelaksana Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo, dipandang perlumemberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Kepala Badan Pelaksana, Wakil Kepala Badan Pelaksana, Sekretaris Badan Pelaksana dan Deputi Badan Pelaksana Pada Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo dengan Peraturan Presiden;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2007 tentang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo;
- Keputusan Presiden Nomor 31/M Tahun 2007
Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2008
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id