PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 74 TAHUN 2005 TENTANG DANA ALOKASI UMUM DAERAH PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA TAHUN 2006
Menimbang
- bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 40, Pasal 42, dan Pasal 43 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, Pemerintah telah melakukan perumusan formula dan penghitungan Dana Alokasi Umum Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota Tahun 2006;
- bahwa perumusan formula dan penghitungan Dana Alokasi Umum sebagaimana tersebut pada huruf a dilakukan dengan memperhatikanhasil Rapat Kerja Panitia Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat dengan Pemerintah dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2006 pada tanggal 27 Oktober 2005;
- bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a dan huruf b, serta untuk memenuhi ketentuan Pasal 48 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, Dana Alokasi Umum Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota Tahun 2006 perlu ditetapkan dengan Peraturan Presiden;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2005 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 133, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 4571);
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2005
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id