PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 76 TAHUN 2005 TENTANG PENDIRIAN SEKOLAH TINGGI AGAMA BUDDHA NEGERI SRIWIJAYA TANGERANG BANTEN
Menimbang
- bahwa dalam rangka memenuhi tenaga terdidik serta guna mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas di bidang ilmu pengetahuan Agama Buddha, dipandang perlu mendirikan Sekolah Tinggi Agama Buddha Negeri Sriwijaya Tangerang Banten sebagai perguruan tinggi di lingkungan Departemen Agama;
- bahwa Sekolah Tinggi Agama Buddha Negeri Sriwijaya Tangerang Banten merupakan pengalihan dari Sekolah Tinggi Agama BuddhaTangerang Banten yang dikelola oleh Yayasan Sriwijaya Tangerang Banten yang pengalihan asetnya telah dilakukan oleh Yayasan Sriwijaya Tangerang Banten kepada Pemerintah yang dalam hal ini diwakili oleh Pejabat yang berwenang di lingkungan Departemen Agama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, dipandang perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pendirian Sekolah Tinggi Agama Buddha Negeri Sriwijaya Tangerang Banten;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3859);
Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2005
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id