PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 79 TAHUN 2005 TENTANG PENCABUTAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 36 TAHUN 1979 TENTANG PENGADAAN BESI BAJA
Menimbang
- bahwa Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1979 tentang Pengadaan Besi Baja yang menunjuk PT. Krakatau Steel sebagai pusat pengadaan besi baja untuk keperluan diolah di dalam negeri bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat;
- bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a, dipandang perlu mencabut Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1979 tentang Pengadaan Besi Baja;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3817);
Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2005
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id