PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 83 TAHUN 2005 TENTANG BADAN KOORDINASI NASIONAL PENANGANAN BENCANA
Menimbang
- bahwa secara geografis Indonesia merupakan daerah rawan bencana baik yang disebabkan oleh alam maupun ulah manusia yang berpotensi menimbulkan korban jiwa, pengungsian,kerugian harta benda, dan kerugian dalam bentuk lain yang tidak ternilai;
- bahwa penanganan bencana yang ditimbulkan oleh alam atau karena ulah manusia dan masalah pengungsi harus dilakukansecara menyeluruh dan terpadu mulai dari “sebelum”, “pada saat” dan “setelah” terjadi bencana yang meliputi kegiatan pencegahan, kesiapsiagaan, penanganan darurat hingga pemulihan termasuk penanganan pengungsi dengan lebih menekankan aspek
penanganan bencana ke upaya penanggulangan kedaruratan, yang memerlukan kecepatan dan ketepatan bertindak; - bahwa Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana dan Penanganan Pengungsi (BAKORNAS PBP) yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2001 tentang Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana dan Penanganan Pengungsi sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 111 Tahun 2001 perlu disesuaikan dengan perkembangan dan tuntutan kebutuhan;
- bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a, huruf b, dan huruf c, dipandang perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Badan Koordinasi Nasional Penanganan Bencana;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2005
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id