PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2010 TENTANG PENGESAHAN INTERGOVERNMENTAL AGREEMENT ON THE ASIAN HIGHWAY NETWORK (PERSETUJUAN ANTAR NEGARA TENTANG JARINGAN JALAN ASIA)
Menimbang
- bahwa di Shanghai, China, pada tanggal 26 April 2004 Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Intergovernmental Agreement on the Asian Highway Network (Persetujuan antar Negara tentang Jaringan Jalan Asia), sebagai hasil dari Sidang United Nations Economic and Social Commission for Asian and the Pacific (UNESCAP);
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu mengesahkan Persetujuan tersebut dengan Peraturan Presiden.
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4012);
Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2010
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id