PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 68 TAHUN 2010 TENTANG PEMBERIAN FASILITAS UANG MUKA BAGI PEJABAT NEGARA PADA LEMBAGA NEGARA UNTUK PEMBELIAN KENDARAAN PERORANGAN
Menimbang
- bahwa untuk menunjang kelancaran tugas sehari-hari para pejabat negara pada Lembaga Negara, dipandang perlu memberikan fasilitas uang muka pembelian kendaraan perorangan kepada pejabat negara pada Lembaga Negara;
- bahwa fasilitas pendukung untuk pembelian kendaraan perorangan pejabat negara pada Lembaga Negara yang selama ini diberikan sudah tidak sesuai lagi dengan peningkatan harga-harga kendaraan bermotor;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, dipandang perlu untuk mengganti Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2006 tentang Pemberian Fasilitas Kredit Bagi Pejabat Negara Pada Lembaga Negara Untuk Pembelian Kendaraan Perorangan;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4212) sebagaimana telahbeberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2010.
- Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2010
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id