PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 2019 TENTANG RENCANA TATA RUANG LAUT
Menimbang
- bahwa wilayah laut sebagai bagian terbesar wilayah Indonesia merupakan modal strategis nasional untuk pembangunan yang perlu direncanakan dan dikelola secara baik dan benar;
- bahwa pengelolaan ruang laut yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengawasan, dan
pengendalian dilakukan untuk melindungi sumber daya dan lingkungan serta untuk memanfaatkan
potensi sumber daya atau kegiatan di wilayah laut yang berskala nasional dan internasional; - bahwa untuk melaksanakan pengelolaan ruang laut sebagaimana dimaksud dalam huruf b diperlukan rencana tata ruang laut yang lebih rinci;
- bahwa rencana tata ruang laut merupakan hasil dari proses perencanaan tata ruang laut sebagaimana
diatur dalam Pasal 43 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan dan sebagai
komplemen dari Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional; - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Rencana Tata Ruang Laut;
Mengingat
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 tentangPengesahan United Nations Convention on the Law of the Sea (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3319);
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 4725);
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 294, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5603);
- Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 26Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6042);
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2019
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id