PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 39 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 28 TAHUN 2008 TENTANG PENGENAAN SANKSI ADMINISTRASI BERUPA DENDA DI BIDANG KEPABEANAN
Menimbang
- bahwa untuk lebih memberikan rasa keadilan dalam pengenaan sanksi administrasi berupa denda
terhadap pengguna jasa kepabeanan dalam memenuhi kewajiban kepabeanan dalam mendorong
perkembangan dunia usaha sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda Di Bidang Kepabeanan, perlu dilakukan perubahan mengenai ketentuan pengenaan sanksi administrasi berupa denda di bidang kepabeanan; - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 tentang
Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan
Mengingat
- Pasal 5 ayat (2) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1995 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); - Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda Di Bidang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4838);
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2019
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id