PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 65 TAHUN 2019 TENTANG JAMINAN LUASAN LAHAN PERTANIAN
Menimbang
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 UndangUndang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jaminan Luasan Lahan Pertanian;
Mengingat
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5433);
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2019
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id