Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2019

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 67 TAHUN 2019 TENTANG PENGELOLAAN TENAGA KESEHATAN

 

Menimbang

  • bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (2), Pasal 25 ayat (3), Pasal 26 ayat (5), dan Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, Pasal 44 UndangUndang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa, Pasal 16, Pasal 17 ayat (6), Pasal 25 ayat (3), Pasal 27 ayat (4), Pasal 28 ayat (4), Pasal 29 ayat (2), Pasal 31 ayat (3), Pasal 33, Pasal 56, dan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, dan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Tenaga Kesehatan;

 

Mengingat

  • Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  • Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentangKesehatan (Lembaran Negara Republik  IndonesiaTahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran  Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
  • Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia
    Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
  • Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5571);
  • Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik
    Indonesia Tahun 2014 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5607);
  • Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
    Tahun 2014 Nomor 307, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5612);

 

Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2019

Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab

Download [795.00 B]

 

Kunjungi https://catatanhukum.id  untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id

"Tidak ada perdamaian tanpa keadilan. Tidak ada keadilan tanpa kebenaran. Dan tidak ada kebenaran kecuali seseorang bangkit untuk mengatakan yang sebenarnya."

Peraturan Presiden Nomor 194 Tahun 2014

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 194 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 4 TAHUN 2010 TENTANG PENUGASAN KEPADA PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) UNTUK MELAKUKAN PERCEPATAN PEMBANGUNAN PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK YANG MENGGUNAKAN ENERGI TERBARUKAN, BATUBARA, DAN GAS   Menimbang bahwa Pemerintah berupaya

Read More »

Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 192 TAHUN 2014 TENTANG BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN   Menimbang bahwa kesejahteraan rakyat dicapai melalui pembangunan nasional dan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah; bahwa untuk melaksanakan pembangunan nasional dan anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah secara transparan, akuntabel dan

Read More »

Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 191 TAHUN 2014 TENTANG PENYEDIAAN, PENDISTRIBUSIAN DAN HARGA JUAL  ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK   Menimbang bahwa dengan mempertimbangkan perkembangan kebutuhan nasional atas Bahan Bakar Minyak dan dalam rangka pemberian subsidi yang lebih tepat sasaran kepada konsumen pengguna tertentu serta guna

Read More »