PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 70 TAHUN 2019 TENTANG PERENCANAAN, PENYELENGGARAAN, DAN EVALUASI TERHADAP PENGHORMATAN, PELINDUNGAN, DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS
Menimbang
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Penyandang Disabilitas, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perencanaan, Penyelenggaraan, dan Evaluasi terhadap Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas;
Mengingat
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5871);
Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2019
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id