PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 88 TAHUN 2019 TENTANG KESEHATAN KERJA
Menimbang
- bahwa kesehatan pekerja sebagai bagian dari kesehatan masyarakat perlu mendapat perhatian dan pelindungan agar pekerja sehat dan produktif sehingga mendukung pembangunan bangsa;
- bahwa dalam rangka memberikan pelindungan bagi pekerja agar sehat, selamat, dan produktif perlu
dilakukan upaya kesehatan kerja yang merupakan bagian dari keselamatan dan kesehatan kerja secara
terpadu, menyeluruh, dan berkesinambungan; - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 164 ayat (5) UndangUndang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Kesehatan Kerja;
Mengingat
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2019
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id