PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2013 TENTANG PERUBAHAN STRUKTUR KEPEMILIKAN SAHAM NEGARA MELALUI PENERBITAN SAHAM BARU PADA PT KERTAS PADALARANG
Menimbang
- bahwa untuk meningkatkan kinerja dan nilai perusahaan PT Kertas Padalarang, perlu melakukan restrukturisasi PT Kertas Padalarang dengan cara melakukan konversi dana talangan dari Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik Indonesia kepada PT Kertas Padalarang melalui penerbitan saham baru;
- bahwa restrukturisasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah didahului dengan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Kertas Padalarang pada tanggal 25 Januari 2012 yang menyetujui pengeluaran saham baru dalam rangka konversi dana talangan dari Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik Indonesia kepada PT Kertas Padalarang;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Struktur Kepemilikan Saham Negara Melalui Penerbitan Saham Baru pada PT Kertas Padalarang;
Mengingat
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297);
- Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4555);
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2013
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id