PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 60 TAHUN 2013 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI, PERSONALIA, DAN MEKANISME KERJA LEMBAGA PERMODALAN KEWIRAUSAHAAN PEMUDA
Menimbang
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 ayat (4) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Susunan Organisasi, Personalia, dan Mekanisme Kerja Lembaga Permodalan Kewirausahaan Pemuda;
Mengingat
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 148 Tahun 2009, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5067); - Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2011 tentang Pengembangan Kewirausahaan dan Kepeloporan Pemuda, serta Penyediaan Prasarana dan Sarana Kepemudaan(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2011, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5238);
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2013
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id