PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 61 TAHUN 2013 TENTANG PENGELOLAAN LIMBAH RADIOAKTIF
Menimbang
- bahwa Limbah Radioaktif yang berasal dari pemanfaatan tenaga nuklir berpotensi membahayakan keselamatan, keamanan, dan kesehatan pekerja, masyarakat, dan lingkungan hidup jika tidak dikelola secara tepat guna dan berhasil guna dengan cara dan metode yang akurat serta sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
- bahwa untuk pengaturan yang lebih komprehensif mengenai Pengelolaan Limbah Radioaktif perlu diatur dalam suatu Peraturan Pemerintah tersendiri yang menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Limbah Radioaktif;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (2) UndangUndang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Limbah Radioaktif;
Mengingat
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3676);
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2013
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id