PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 90 TAHUN 2013 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 28 TAHUN 2003 TENTANG SUBSIDI DAN IURAN PEMERINTAH DALAM PENYELENGGARAAN ASURANSI KESEHATAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN PENERIMA PENSIUN
Menimbang
- bahwa ketentuan mengenai kewajiban pemerintah sebagai pemberi kerja bagi pegawai negeri sipil dan
penerima pensiun untuk membayar dan menyetor iuran program jaminan kesehatan yang menjadi
tanggung jawabnya, telah diatur dalam UndangUndang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Peneyelenggara Jaminan Sosial dan peraturan pelaksananya; - bahwa dalam rangka mensinkronisasi pengaturan mengenai penyelenggaraan jaminan kesehatan bagi
pegawai negeri sipil dan penerima pensiun sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011
tentang Badan Peneyelenggara Jaminan Sosial, perlumencabut Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2003 tentang Subsidi dan Iuran Pemerintah dalam Penyelenggaraan Asuransi Kesehatan Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Penerima Pensiun; - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun
2003 tentang Subsidi dan Iuran Pemerintah dalam Penyelenggaraan Asuransi Kesehatan Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Penerima Pensiun;
Mengingat
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang PokokPokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041)sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang SistemJaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentangKesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256);
Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2013
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id