PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2014 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2011 TENTANG PENGELOLAAN ZAKAT
Menimbang
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13, Pasal 14 ayat (2), Pasal 16 ayat (2), Pasal 20, Pasal 24, Pasal 29 ayat (6), Pasal 33 ayat (1), dan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat;
Mengingat
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar NegaraRepublik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5255);
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id