PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 25 TAHUN 2014 TENTANG PEMBERIAN FASILITAS DAN INSENTIF USAHA HORTIKULTURA
Menimbang
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 55 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pemberian Fasilitas dan Insentif Usaha Hortikultura;
Mengingat
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5170);
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2014
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id