PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 67 TAHUN 2008 TENTANG PENDIRIAN PERUSAHAAN PENERBIT SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA INDONESIA I
Menimbang
- bahwa untuk meningkatkan fleksibilitas dan mengoptimalkan peran Perusahaan Penerbit Surat
Berharga Syariah Negara Indonesia I dalam penerbitan Surat Berharga Syariah Negara, perlu dilakukan
perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2008 tentang Pendirian Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara Indonesia I; - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2008 tentang Pendirian
Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara Indonesia I;
Mengingat
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 70, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4852);
- Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2008 tentang Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4887) sebagaimana telah diubahdengan Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2008 tentang Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 168);
- Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2008 tentang Pendirian Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara Indonesia I (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2008 Nomor 157);
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2014
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id