PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 39 TAHUN 2014 TENTANG PENETAPAN PENSIUN POKOK PURNAWIRAWAN, WARAKAWURI/DUDA, TUNJANGAN ANAK YATIM/PIATU, ANAK YATIM PIATU, DAN TUNJANGAN ORANG TUA ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Menimbang
- bahwa dengan adanya perbaikan gaji pokok Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2014 sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2 tentang Perubahan Kesepuluh Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, maka pensiun pokok Purnawirawan, Warakawuri/Duda, tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan tunjangan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia perlu ditetapkanatau disesuaikan berdasarkan gaji pokok baru;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Pemerintah tentang Penetapan Pensiun PokokPurnawirawan, Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Mengingat
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun
1950 tentang Peraturan Pemberian Pensiun dan Onderstand Kepada Para Prajurit Tentara Angkatan
Darat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 28) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Darurat Nomor 28 Tahun 1950 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950
Nomor 50), Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1951 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1951 Nomor 76), Undang-Undang Darurat Nomor 10 Tahun 1952 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1952 Nomor 75), dan Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1954 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 50), sebagai UndangUndang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 4); - Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1966 tentang Pemberian Pensiun, Tunjangan Bersifat Pensiun dan
Tunjangan Kepada Militer Sukarela (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1966 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2812); - Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168); - Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1951 tentang Pemberian Pensiun kepada Janda-Janda dan Onderstand Kepada Anak-Anak Yatim/Piatu dari Para Prajurit Tentara Angkatan Darat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1951 Nomor 5);
- Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1968 tentang Pemberian Pensiun Kepada Warakawuri, Tunjangan Kepada Anak Yatim/Piatu dan Anak Yatim Piatu Militer Sukarela (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2663) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1970 tentang Perubahan/Penambahan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1968 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2948);
- Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4094) sebagaimana telah sepuluh kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2 Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Nomor 34);
- Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2010 tentang Hak-Hak Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5123);
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2014
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id