PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 51 TAHUN 2014 TENTANG KAWASAN EKONOMI KHUSUS TANJUNG API-API
Menimbang
- bahwa untuk mengembangkan kegiatan perekonomian pada wilayah Tanjung Api-Api yang bersifat strategis bagi pengembangan ekonomi nasional, perlu dikembangkan Kawasan Ekonomi Khusus;
- bahwa Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Selatan sebagai pengusul telah memenuhi dan melengkapi kriteria dan persyaratan penetapan wilayah Tanjung Api-Api sebagai Kawasan Ekonomi Khusus;
- bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (4) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang
Kawasan Ekonomi Khusus, pembentukan KawasanEkonomi Khusus ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah; - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api-Api;
Mengingat
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentangKawasan Ekonomi Khusus (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5066);
- Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5186) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 263, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5371);
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2014
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id