PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2014 TENTANG PEMBERIAN GAJI/PENSIUN/TUNJANGAN BULAN KETIGA BELAS DALAM TAHUN ANGGARAN 2014 KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL, ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA, ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PEJABAT NEGARA, DAN PENERIMA PENSIUN/TUNJANGAN
Menimbang
- bahwa Pemerintah berkewajiban meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara
Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/ Tunjangan sebagai wujud apresiasi Pemerintah atas prestasi dan pengabdian mereka pada bangsa dan negara; - bahwa pemberian gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas merupakan salah satu upaya Pemerintah
dalam meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/tunjangan; - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta dalam
rangka melaksanakan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara Tahun Anggaran 2014, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pemberian Gaji/Pensiun/ Tunjangan Bulan Ketiga Belas Dalam Tahun Anggaran 2014 Kepada Pegawai Negeri Sipil,
Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara,
dan Penerima Pensiun/Tunjangan;
Mengingat
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 5 Prps Tahun 1964 tentang Pemberian Penghargaan Tunjangan Kepada Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2636);
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1966 tentang Pemberian Pensiun/Tunjangan Yang Bersifat Pensiun
dan Tunjangan Kepada Militer Sukarela (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1966 Nomor 33,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2812); - Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2906);
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Bekas Wakil Presiden (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1978 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3128);
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota
Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta BekasPimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3182); - Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168); - Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189); - Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137,Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4250);
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226); - Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4415) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5250);
- Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4439); - Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5462); - Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); - Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1966 tentang Pemberhentian/Pemberhentian Sementara Pegawai Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1966 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2797);
- Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1968 tentang Pemberian Pensiun kepada Warakawuri, Tunjangan kepada Anak Yatim/Piatu dan Anak Yatim Piatu Militer Sukarela (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2863) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1970 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2948);
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098) sebagaimana telah enam belas kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 108);
- Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah serta Janda/Dudanya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 16,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3160) sebagaimana telah empat kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 121);
- Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat dan Janda/Dudanya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 17) sebagaimana telah tiga belas kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 114);
- Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3184) sebagaimana telah empat kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 122);
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1981 tentang Perawatan, Tunjangan Cacad, dan Uang Duka Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3194);
- Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1985 tentangPemberian Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/ Kemerdekaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 20)sebagaimana telah dua belas kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014Nomor 115);
- Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1985 tentang Pemberian Tunjangan Veteran kepada Veteran
Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 49) sebagaimana telah sepuluh kali diubah terakhir dengan PeraturanPemerintah Nomor 42 Tahun 2014 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 116); - Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1996 tentang Keuangan/Administratif Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh, dan Mantan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh serta Janda/Dudanya
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3622) sebagaimana telah diubahdengan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 123); - Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 150);
- Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan/Administratif Jaksa Agung, Panglima Tentara Nasional Indonesia dan Pejabat Lain yang Kedudukannya atau Pengangkatannya Setingkat atau Disetarakan Dengan Menteri Negara (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2000 Nomor 151);
- Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2000 tentang Penetapan Pensiun Pokok Mantan Pejabat Negara dan Janda/Dudanya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 156);
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4093) sebagaimana telah sepuluh kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 109);
- Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara RepublikIndonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4095), sebagaimana telah sepuluh kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 110);
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan/Administratif Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Anggota Mahkamah Konstitusi, serta Mantan Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Anggota Mahkamah Konstitusi Beserta Janda/Dudanya
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 91); - Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2008 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama serta Janda/Dudanya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 28);
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2008 tentang Hak Keuangan/Administratif Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah, serta Mantan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan PerwakilanDaerah Beserta Janda/Dudanya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 122);
- Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5120);
- Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2010 tentang Hak-Hak Anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5123); - Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2012 Nomor 213);
- Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2014 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai NegeriSipil dan Janda/Dudanya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 111);
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2014 tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakawuri atau Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2014 Nomor 112);
- Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2014 tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakawuri atau Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, Tunjangan Orang Tua Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 113);
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2014
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id