PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 58 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN NAMA KABUPATEN PONTIANAK MENJADI KABUPATEN MEMPAWAH DI PROVINSI KALIMANTAN BARAT
Menimbang
- bahwa Kabupaten Pontianak dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang
Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan, yang merupakan hasil penggabungan dari tiga daerah swapraja, yaitu Swapraja Mempawah, Swapraja Landak, dan Swapraja Kubu; - pemerintahan di Kabupaten Pontianak, Swapraja Landak menjadi Kabupaten Landak berdasarkan
Undang-Undang Nomor 55 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Landak dan Swapraja Kubu
menjadi Kabupaten Kubu Raya berdasarkan UndangUndang Nomor 35 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Kubu Raya di Provinsi Kalimantan Barat; - bahwa dengan dilandaskan pada pertimbangan sejarah pembentukan Kabupaten Pontianak serta
budaya dan adat istiadat dalam kehidupan masyarakat Kabupaten Pontianak, masyarakat
Kabupaten Pontianak dan pemerintahan daerah Kabupaten Pontianak mengusulkan perubahan nama Kabupaten Pontianak menjadi Kabupaten Mempawah; - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Nama Kabupaten Pontianak Menjadi Kabupaten Mempawah di Provinsi Kalimantan Barat;
Mengingat
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1953 Nomor 9) sebagai UndangUndang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820); - Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2014
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id