PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 66 TAHUN 2014 TENTANG KESEHATAN LINGKUNGAN
Menimbang
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 163 UndangUndang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Kesehatan Lingkungan;
Mengingat
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id