PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 70 TAHUN 2014 TENTANG PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA
Menimbang
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 87 UndangUndang Nomor 31 Tahun 2009 tentang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia di Bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;
Mengingat
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945;
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 tentang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5058);
Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2014
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id