PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 73 TAHUN 2014 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL PERUSAHAAN UMUM (PERUM) KEHUTANAN NEGARA
Menimbang
- bahwa untuk meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Umum (Perum) Kehutanan Negara, perlu
melakukan Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal Perusahaan
Umum (Perum) Kehutanan Negara yang berasal dari pengalihan seluruh saham milik Negara Republik
Indonesia pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Eksploitasi dan Industri Hutan I atau disingkat PT Inhutani I, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Eksploitasi dan Industri Hutan II atau disingkat PT Inhutani II, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Eksploitasi dan Industri Hutan III atau disingkat PT Inhutani III, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Eksploitasi dan Industri Hutan IV atau disingkat PT Inhutani IV, dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Eksploitasi dan Industri Hutan V atau disingkat PT Inhutani V; - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Kehutanan Negara;
Mengingat
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297);
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); - Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal
Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4555);
Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2014
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id