Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2011

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2011 TENTANG STAF KHUSUS PRESIDEN DAN STAF KHUSUS WAKIL PRESIDEN

 

Menimbang

  • bahwa harapan rakyat Indonesia terhadap Presiden dan Wakil Presiden yang dipilih secara langsung untuk dapat segera menyelesaikan berbagai permasalahan yang dihadapi bangsa Indonesia sangat tinggi dan besar;
  • bahwa untuk lebih meningkatkan pelaksanaan tugas-tugas Presiden dan Wakil Presiden, dipandang perlu membentuk Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden;
  • bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, dipandang perlu menyempurnakan Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2005 tentang Staf Khusus Presiden sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 43.A Tahun 2009, dan menyempurnakan Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 2002 tentang Staf Khusus Wakil Presiden, untuk mengatur Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden dengan Peraturan Presiden;

 

Mengingat

  • Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  • Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);

 

Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2011

Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab

Download [795.00 B]

 

Kunjungi https://catatanhukum.id  untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id

"Tidak ada perdamaian tanpa keadilan. Tidak ada keadilan tanpa kebenaran. Dan tidak ada kebenaran kecuali seseorang bangkit untuk mengatakan yang sebenarnya."

Peraturan Presiden Nomor 194 Tahun 2014

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 194 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 4 TAHUN 2010 TENTANG PENUGASAN KEPADA PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) UNTUK MELAKUKAN PERCEPATAN PEMBANGUNAN PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK YANG MENGGUNAKAN ENERGI TERBARUKAN, BATUBARA, DAN GAS   Menimbang bahwa Pemerintah berupaya

Read More »

Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 192 TAHUN 2014 TENTANG BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN   Menimbang bahwa kesejahteraan rakyat dicapai melalui pembangunan nasional dan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah; bahwa untuk melaksanakan pembangunan nasional dan anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah secara transparan, akuntabel dan

Read More »

Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 191 TAHUN 2014 TENTANG PENYEDIAAN, PENDISTRIBUSIAN DAN HARGA JUAL  ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK   Menimbang bahwa dengan mempertimbangkan perkembangan kebutuhan nasional atas Bahan Bakar Minyak dan dalam rangka pemberian subsidi yang lebih tepat sasaran kepada konsumen pengguna tertentu serta guna

Read More »