PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2011 TENTANG RENCANA KEBUTUHAN PINJAMAN LUAR NEGERI TAHUN 2010-2014
Menimbang
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman dan/atau Penerimaan Hibah serta Penerusan Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri, perlu menetapk an Peraturan Presiden tentang Rencana Kebutuhan Pinjaman Luar Negeri Tahun 20 10-20 14;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negar a Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembar an Negara Republ ik Indonesia Nomor 4355);
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sis tem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
- Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman dan/atau Penerimaan Hibah serta Penerusan Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri;
- Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2010-2014;
Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2011
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id