PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2011 TENTANG PENDIRIAN SEKOLAH TINGGI AGAMA BUDDHA NEGERI RADEN WIJAYA WONOGIRI, JAWA TENGAH
Menimbang
- bahwa dalam rangka memenuhi tenaga terdidik serta guna mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas di bidang ilmu pengetahuan agama Buddha, perlu mendirikan Sekolah Tinggi Agama Buddha Negeri Raden Wijaya Wonogiri, Jawa Tengahsebagai perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Agama;
- bahwa Sekolah Tinggi Agama Buddha Negeri Raden Wijaya Wonogiri, Jawa Tengah merupakan pengalihan dari Sekolah Tinggi Agama Buddha Nusantara Raden Wijaya Wonogiri, Jawa Tengah yang dikelola oleh Yayasan Raden Wijaya Wonogiri Jawa Tengah yang pengalihan asetnya telah dilakukan oleh Yayasan Raden Wijaya Wonogiri Jawa Tengah kepada Menteri Agama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, dipandang perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pendirian Sekolah Tinggi Agama Buddha Negeri Raden Wijaya Wonogiri,Jawa Tengah;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2011
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id