PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 2011 TENTANG PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN KABINET MENTERI UKRAINA MENGENAI KERJA SAMA EKSPLORASI DAN PEMANFAATAN ANTARIKSA UNTUK MAKSUD DAMAI (AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE CABINET OF MINISTERS OF UKRAINE ON COOPERATION IN THE EXPLORATION AND PEACEFUL USES OF OUTER SPACE)
Menimbang
- bahwa di Jakarta, pada tanggal 6 November 2008 Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Kabinet Menteri Ukraina mengenai Kerja Sama Eksplorasi dan Pemanfaatan Antariksa untuk Maksud Damai (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Cabinet of Ministers of Ukraine on Cooperation in the Exploration and Peaceful Uses of Outer Space), sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Kabinet Menteri Ukraina;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu mengesahkan Persetujuan tersebut dengan Peraturan Presiden;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2002 tentang Pengesahan Treaty on Principles Governing the Activities of States in the Exploration and Use Outer Space, Including the Moon and Other Celestial Bodies, 1967 (Traktat tentang Prinsip-prinsip yang Mengatur Kegiatan Negara-negara dalam Eksplorasi dan Penggunaan Antariksa, Termasuk Bulan dan Benda-benda Langit Lainnya, 1967) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 34, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4195);
- Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 1996 tentang Pengesahan Convention on International Liability for Damage Caused by Space Objects, 1972 (Konvensi tentang Tanggung Jawab Internasional terhadap Kerugian yang Disebabkan oleh Benda-benda Antariksa, 1972) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 30);
- Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1997 tentang Pengesahan Convention on Registration of Object Launched into Outer Spaces, 1975 (Konvensi tentang Registrasi Benda-benda yang Diluncurkan ke
Antariksa, 1975) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 12); - Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1999 tentang Pengesahan Agreement on Rescue of Astronauts, the Return of Astronauts, and the Return ofObjects Launched into Outer Space, 1968 (Persetujuan tentang Pertolongan Astronot, Pengembalian Astronot dan Pengembalian Bendabenda yang Diluncurkan ke Antariksa, 1968) (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 1999 Nomor 5);
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2011
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id